Surabaya – Pasangan calon pengantin yang melakukan prewedding berujung kebakaran Bromo hingga sekarang berstatus sebagai saksi. Polisi masih mendalami peran keduanya dalam kejadian yang dipicu oleh flare prewedding tersebut. Lantas, siapa sosok sejoli yang membawa flare preweeding hingga picu kebakaran Bromo tersebut?Dari data yang dibagikan oleh kepolisian, calon pengantin pria tersebut berinisial HP. Pria berusia 39 tahun itu merupakan warga Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.Sementara calon pengantin perempuan berinisial PMP (26). Dia merupakan warga Kelurahan Lrorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana menjelaskan, saat ini keduanya dikenakan wajib lapor. Mereka berstatus sebagai saksi bersama tiga orang kru Wedding Organizer (WO) masing-masing MGG (38), ET (27), dan ARVD.”Untuk sekarang lima orang yang sebelumnya statusnya sebagai saksi sudah dipulangkan dan harus wajib lapor,” kata Wisnu saat dikonfirmasi Sabtu (9/9) lalu.Ditanya terkait alasan tidak menetapkan HP (39) dan PMP (26) sebagai tersangka, Wisnu enggan disebut demikian. Wisnu menegaskan bahwa pihaknya tak pernah menyatakan ‘tidak’ untuk menetapkan HP dan PMP sebagai tersangka.”Bahasanya bukan tidak menetapkan, itu kan saya sudah berulang kali dalam setiap interview, nggak pernah saya ngomong ‘tidak ditetapkan sebagai tersangka’. Ini kan masih dalam tahap pendalaman,” tegas Wisnu kepada detikJatim melalui sambungan telepon, Senin (11/9/2023).Wisnu melanjutkan, pihaknya masih terus mendalami keterangan para saksi yang saat itu ada di lokasi kebakaran. Polisi butuh waktu untuk mengembangkan kasus ini.”Pendalaman terhadap peranan lainnya. Itu aja kuncinya. Ini masih berproses, nggak bisa ujug-ujug,” ungkap Wisnu.Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2004 itu menambahkan, pihaknya akan memanggil saksi ahli pidana untuk dimintai pertimbangan pendapat terkait kemungkinan kelalaian yang dilakukan para saksi lainnya, termasuk calon pengantin. Nantinya, saksi ahli tersebut yang akan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.”Sementara berproses dalam penyidikan, ini masih dikembangkan. Kita kan butuh ahli, saksi. Kita panggil saksi ahli pidana. Biar nanti ahli yang bicara, bukan kami. Nanti pada saatnya akan kami sampaikan,” lanjutnya.Diberitakan sebelumnya, kebakaran di Bromo terjadi pada Rabu (6/9). Kebakaran dipicu flare saat sesi prawedding yang berlangsung di Bukit Teletubbies.Total ada 6 orang yang saat itu ada di Bukut Teletubbies. Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 5 orang lainnya, yakni pasangan yang melakukan prewedding dan kru WO, masih berstatus sebagai saksi. Hingga berita ini ditulis, kebakaran Bromo masih belum padam dan justru meluas ke wilayah Kabupaten Malang.
Simak Video “Geramnya Netizen Tanggapi Flare Prewedding Bakar Savana Bromo”[Gambas:Video 20detik](dpe/dte)